About

Kamis, 05 Januari 2012

Syi'ah bukan Islam

Persatuan Islam Kota Bandung menyesalkan pernyataan salah satu pimpinan MUI Pusat Umar Syihab yang menuntut agar syi’ah diakui eksistensinya sebagai penganut agama Islam. Pernyataan ini memperkeruh suasana dan menyesatkan ummat Syi’ah dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam, karena keyakinan serta doktrinnya yang menghina Nabi SAW dan para shahabat. Indoktrinasi Syi’ah menyatakan bahwa: Imam Syi’ah maksum dan derajatnya lebih tinggi dari Rasulullah, Al-Qur’an yang ada sekarang palsu, para shahabat Nabi semuanya pendusta karena itu semua hadits shahih dalam kitab hadits kaum Muslimin dianggap palsu. Dan mereka menganggap para khalifah selain Ali bin Abi Thalib adalah para perampas kekuasaan kekhalifahan. Dan yang paling menjijikkan, mereka melakukan mut’ah alias kawin kontrak. Dan adanya ajaran takiyah yang bertentangan dgn Islam.  

Oleh karena itu, para ulama Islam sepakat memvonis Syi’ah bukan Islam. Di antara ulama besar yang menyatakan demikian adalah: Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Syafi’i, Al-Bukhari, Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyah dll.  

Bahkan dlm Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M di Jakarta, MUI telah merekomendasikan perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah).  

LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) melalui suratnya tertanggal 19 Agustus 1996 yang ditujukan kpd beberapa instansi terkait, meminta agar ajaran Syi’ah dilarang di Indonesia. PBNU pernah mengeluarkan surat resmi Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang ditandatangani Rais Aam KH. M. Ilyas Ruhiat dan Katib Aam KH. M. Drs. Dawam Anwar. Mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam.
Departemen Agama RI (sekarang Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5 Desember 1983 tentang, “Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah” menyatakan bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Islam. Majelis Mujahidin menegaskan bahwa Syi’ah adalah bukan Islam tapi ordo sesat, dan orang yang menyatakan Syi’ah tidak sesat, berarti dia adalah orang sesat. “Bahwa Syi’ah bukan dari golongan Islam. Siapa saja yang tidak menganggap Syi’ah sesat berarti dia sesat,” ujar MMI. 
Maka dari itu, kami menghimbau kepada pemerintah agar bertindak tegas. Kepada para ulama agar shiqoh menerapkan ajaran Islam. Serta kepada masyarakat, agar tidak terpancing dan ikut dengan ajaran syi’ah yang sesat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar