About

Senin, 14 Februari 2011

NARKOBA




PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba merupakan kepanjangan dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Pada awalnya, sebagian Narkotika dan obat-obatan terlarang dipergunakan oleh kalangan dokter sebagai usaha untuk mengurangi rasa sakit berlebihan yang dialami oleh pasien-pasiennya. Akan tetapi, obat-obatan tersebut akhirnya menjadi obat terlaranng karena disalahgunkan oleh orang-orang yang sehat secara jasmani untuk mengurangi tingkat kesadaran dan memperoleh perasaaan nikmat meskipun sesaat. Obat terlarang seperti ectasy pada mulanya dimaksudkan untuk merangsang gerak orang-orang yang berpenyakit lumpuh, tetapi kemudian dipakai untuk merangsang daya tahan tubuh.
Dalam masyarakat sering timbul kerancuan dalam memberi pengertian tentang zat. Istilah obat sering dikacaukan dengan zat. Sejak tahun 1980, pengertian penyalahgunaan lebih dikaitkan dengan istilah zat dari pada obat. Heroin dan Ganja di Indonesia tidak pernah digunakan sebagai obat, namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tetap mengklasifikasikannya sebagi drugs. Jadi, istilah drug defence dapat diterjemahkan sebagai ketergantungan zat.
Undang-undang (United Nation’s Single Convention on Narcotics 1961) dan undang-undang RI No.22 Tahun 1997 tentang narkotika, mengelompokan narkotika dalam 3 jenis berikut ini:
1. Opioida seperti opium dan zat-zat yang diperoleh dari padanya.
2. Koka, termasuk daun koka, kokain dan turunannya.
3. Kanabis, seperti damar ganja, ganja dan marihuana.
Sedangkan menurut konvensi PBB tentang zat psikotropika (Convention on Psychotropic substance 1971) yang diratifikasi tahun 1997, terdapat empat golongan:
1. LSD, MDA, dan MDMA (Ectasy)
2. Amphetamin
3. Barbiturat
4. Benzodiazepin

JENIS-JENIS NARKOBA

Jenis-jenis narkoba yang dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikis adalah sebagi berikut:
1. Central Nervous System Depressants (atau disebut juga sebagai sedatif hipnotik)
Adalah zat yang bekerja menekan sistem saraf pusat. Yang tergolong dalam jenis ini adalah alkohol, barbiturat, bnezodiazepine, maupun beberapa obat lain yang menagandung efek sebagai depresen (seperti obat batuk, oabat flu dan sebagainya).
2. Central Nervous System Stimulan
Adalah zat yang merangsang sistem saraf pusat. Yang tergolong pada jenis ini adalah cocaine, Amphetamine, caffeine, Nikotin.
3. Opioid
Adalh segala zat yang mengandung zat kimia opioida. Yang tergolong pada jenis ini adalh opium, codeine, morphine, heroin, pethidine dan lain-lain.
4. Hallucinogen
Adalah zat-zat yang dapat memberikan efek halusinasi. Zat-zat yang tergolong disinii merupakan variasi kelompok, dengan variasi susunan zat kimia yang berbeda namun memiliki efek yang kurang lebih sama yaitu menimbulkan halusinasi, antara lain LSD, Psilocybin, PCP, MDA (Ectasy), MDMA (Shabu) dan lain-lain.
5. Cannabinol (lebih dikenal dengan marijuana atau ganja)
Variasi zat yang ini dikenal dalam berbagai bentuk, cara pengolahan dan penggunaannya, antara lain hashish, bhang, ganja, budha stick dan lain-lain.
6. Inhalants dan Volatile Hydrocarbons
Adalah zat-zat yang mudah menguap dan terutama bahan-bahan industri yang digunkan untuk tujuan psikoaktif, seperti bensin, chloroform, lem aica aibon, thinner.
7. Anabolic Steroids
Adalah zat sintetis yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dibidang keolahragaan, seperti Depo-testosterone, Durabolin, Danocrine dan Halotestin.

DAMPAK NARKOBA

Para pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang tidak pada tempatnya dan dengan dosis yang melampaui ukuran akan menimbulkan dampak negatif, maka perlu diketahui bahaya yang akan ditimbulkan berdasarkan dengan pemakaian yang merugikan/jangka panjang. Resiko penggunaan sangat tergantung pada pola penggunaan, jenis zat yang digunakan, dan cara pengunaan.
Pengunaan Narkoba sangat banyak sekali kita temui di masyarkat diantaranya dengan cara dirokok atau disuntikan akan menghasilkan reaksi yang cepat dan intens. Sementara cara penggunaan per oral akan memberikan efek yang tahan lama sekalipun kurang intens. Seadngkan pengunaan dengan cara dihisap melalui hidung berada diantarnya. Sekalipun demikian dari seluruh metode yang digunakan zat disini, penggunaan zat dengan merokok atau menyuntikan cenderung untuk menghasilkan masalah-masalah yang sangat akut karena penggunaan ini langsung berhubungan dengan saluran darah dan juga otak.
Ketergantungan pada narkoba sesungguhnya juga merupakan salah satu jalan menuju ekses tindak kriminal. Bahwa pengguna narkoba cenderung melanggar tindak kriminal. Hal ini dapat dimengerti sebab untuk dapat menggunakan narkoba dan ketergantungannya terhadap narkoba, sipemakai harus terus membeli narkoba tersebut yang tidak mungkin dapat dipenuhi secara terus menerus oleh kondisi keuangannnya pribadi. Karena kita tahu bahwa narkoba tersebut tidak gratis dan harganya lumayan mahal. Bahwa seluruh pola penggunaan narkoba sangat mempengaruhi kesehatan fisik, meyebabkan problema keluarga, dapat meningkatkan resiko kecelakaan dan menghasilkan sikap prilaku yang menghancurkan.
Penyalahgunaan Narkoba juga seringkali menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Hal ini ditimbulkan oleh prilaku mereka yang sangat berisiko. Pemetaan pada pengguna narkoba di Jakarta tahun 2000 mencatat 100% pengguna jarum suntik pernah berbagi jarum suntik. Sementara penggunba narkoba dengan jarum suntik menimbulkan resiko tinggi tertular infeksi HIV atau hepatitis. Biasanya orang dengan kalangan kebawah yang karena ketidakmampuannya dan ketidaktahuaannya, mereka menggunakan jarum suntik secara berulang-ulang.
Selanjutnya dampak narkoba secara berlebihan yaitu ketergantungan yang sangat terhadap narkoba, sehingga sipemakai bisa melakukan apa saja untuk mendapatkan narkoba tersebut. Dan jika terlalu banyak menggunakan narkoba akan mengakibatkan overdosis. Tidak sedikit para pemakai narkoba yang kehilangan nyawa gara-gara memakai narkoba secara berlebihan atau overdosis.
Pemakaian narkoba diluar keperluan kedokteran dianggap perilaku yang menyimpang sebab dapat merugikan sipemakai dan masyarakat disekitarnya. Selain itu penyimpangan narkoba dapat memicu tindakan penyimpangan lain seperti perkelahian, pemerkosaaan, pembunuhan, perbuatan asusila dan yang terpenting adalah hilangnya kesempatan untuk mengisi hidupnya dengan aktivitas yang bermanfaat. Selain itu sanksi dari masyarakat sangat berat diantaranya si pemakai narkoba tidak dapat dipercaya oleh masyarakat, susah mencari pekerjaan, sulit bergaul, dan yang paling berat biasanya dikucilkan.

*Sumber: harrys & DIKTI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar