Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas dua perkataan, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti pemerintah.
Maka dilihat dari arti katanya, istilah demokrasi adalah mengandung arti pemerintahan rakyat, yang kemudian lebih dikenal dengan pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people and for the people).
Berhubungan dengan hal itu maka demokrasi dapat diberikan pengertian sebagai suatu sistem pemerintahan dengan mengikutsertakan rakyat.
Berdasarkan itu, maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya. Sekaligus sebagai pelaksanaan dari keinginan-keinginan tersebut, dengan berperan serta dalam menentukan garis-garis besar dari pada haluan Negara, menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan Negara tersebut.
Guna mewujudkan ketertiban atas peran serta rakyat dalam kehidupan demokrasi ini, maka segenap keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni dengan jalan pemilihan umum, yang diadakan setiap 5 tahun sekali
Hasil pemilihan umum adalah keanggotaan atas perwakilan maupun permusyawaratan rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan itu diadakan, yang kesemuanya berlandaskan pada konstitusi/UUD 1945 dengan segala perubahan-perubahannya, serta peraturan perundang-undangan yan berlaku.
Dengan demikian diharapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demikratis dan pemerintahan yang terbentuk secara dan berdasarkan legitimasi tersebut dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang teguh pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar